
Sementara itu, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Merangin, Iptu Fakhturrahman, yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut, dan mengatakan kalau laporan ini akan diteruskan ke Kapolres terlebih dahulu.
"Iya ada laporan, sekarang kita laporkan ke Kapolres terlebih dahulu," ujarnya.
Untuk diketahui, Fauzi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena pindah partai dalam mencalonkan diri sebagai DPRD, dari Partai Nasdem ke Demokrat.
Pindahnya Fauzi karena dirinya ditolak pengurus partai untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada Pileg 2019 mendatang dari partai Nasdem. Karena masih ingin mengabadikan diri sebagai wakil rakyat, akhirnya Fauzi Yusuf mencalonkan diri dari partai Demokrat.
Setelah diberhentikan, Fauzi Yusuf melakukan perlawanan, dia menggugat ke PTUN Jambi. Setelah gugatan dilayangkan, akhirnya Fauzi Yusuf menang dan kembali ngantor.