Baca Juga: Astaga! Anggota DPRD Balikpapan Terjerat Kasus Sabung Ayam
Aktifnya Fauzi Yusuf itu berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang mengabulkan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi, terkait dengan pemberhentian secara hormat dua anggota DPRD Merangin ditunda.
Dalam amar putusan penetapan penundaan ini majelis hakim PTUN Jambi, memerintahkan dikembalikannya segala hak dan kewajiban Fauzi Yusuf sebagai anggota DPRD Merangin, menjelang perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saya ngantor itu sesuai perintah putusan. Di dunia ini yang wajib diikuti adalah perintah Allah dan perintah Hakim," imbuhnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.