Namun, tidak diperbolehkan oleh jaksa. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya jaksa memperbolehkan Ahmad Dhani memberikan statement pada media. Tetapi sambil berjalan saat memberikan pernyataan.
Saat perjalanan keluar ruang sidang, terjadi keributan antara penasihat hukum Ahmad Dhani dengan jaksa. Penasihat hukum meminta agar Ahmad Dhani tidak dibawa ke Rutan Medaeng, tapi jaksa tetap membawa Ahmad Dhani ke Medaeng.
Kericuhan pun terjadi, tapi tidak berlangsung lama. Setelah petugas kepolisian melakukan pengamanan di lokasi. Akhirnya Ahmad Dhani dibawa ke Rutan Medaeng oleh kejaksaan.
Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A Ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 Ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)