SURABAYA - Politisi Gerindra Ahmad Dhani menyatakan dirinya bukan tahanan atas vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. Hal itu disampaikan Ahmad Dhani usai menjalani sidang kedua perkara pencemaran nama baik di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019).
"Tolong pada seluruh media seluruh Indonesia bahwa pemberitaan kalian selama dua minggu salah. Saya bukan tahanan vonis PN Surabaya. Saya juga bukan tahanan PN Surabaya atas vonis 18 bulan," terang Dhani.

Menurut Dhani, saat ini dirinya sedang menjalani vonis 18 bulan ujaran kebencian dari pengadilan Jakarta Selatan. Ahmad Dhani ditahan selama 30 hari kedepan pasca vonis dibacakan.
"Pokoknya saya ditahan Pengadilan tinggi selama 30 hari tanpa saya tahu sebabnya," papar Ahmad Dhani.