
Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus temuan pohon ganja yang ditanam oleh tersangka, dan mencari tahu dari mana biji ganja tersebut didapat RR.
Selain itu, apakah tersangka ini juga terlibat dari peredaran gelap narkoba atau hanya sebatas pengguna.
"Hingga saat ini kami masih memeriksa tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi," katanya lagi.
RR dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
(Awaludin)