JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI masa persidangan III tahun 2018-2019, hanya dihadiri oleh separuh anggota wakil rakyat. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, dari 560 anggota yang menghadiri rapat paripurna hanya 281 orang.
"Jumlah anggota DPR yang hadir sebanyak 281 orang, dari jumlah 560 anggota DPR sehingga kuorum untuk pengambilan keputusan," kata Agus dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Dengan jumlah tersebut, Agus menyatakan untuk mengambil sebuah keputusan pasalnya dinyatakan belum kourum.
"Dengan demikian kuorum belum tercapai, namun kami mohon persetujuan untuk kita mulai rapat paripurna yang akan didahului dengan pelantikan antar waktu, karena untuk pelantikan antar waktu tidak diperlukan kourum terlebih dahulu," tutupnya.

Perlu diketahui, rapat paripurna DPR RI tersebut diagendakan mengesahkan dan perpanjangan pembahasan 23 Revisi Undang-Undang yaitu:
1. RUU tentang Pertahanan