Belum lagi, dijelaskan Agus Susanto, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akan menyerahkan jaminan sosial ke BPJS Ketenagakaerjaan. Hal tersebut telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Sosial. Oleh karenanya, perlu ada regulasi yang baik dalam mengelola dana jaminan sosial dengan melibatkan KPK.
"Sebagaimana diamanahkan dalam UU jaminan sosial paling lambat pada tahun 2029 itu PT Taspen dan Assabri akan mengalihkan progran kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan. Oleh karana itu perlu segera dibuat regulasi untuk menuju ke arah tahun 2029," terangnya

Susanto mengaku pihaknya telah siap untuk memfasilitasi KPK dalam melakukan kajian mendalam tentang regulasi dana jaminan sosial. Dia berharap, dengan adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPK dapat menciptakan jaminan sosial yang bebas korupsi.
"Harapan kita dengan kerjasama dengan kpk ini, mengelola sistem jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan ini agar lebih baik lagi. dan secara universal adalah implemetasi sosial di negara kita bisa menjadi lebih baik. kita siap bisa kerja sama dengan KPK melakukan kajian dengan KPK menganalisa dan diberikan rekomendasi kepada pemerintah," ungkapnya.
(Awaludin)