JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan dua tersangka penerima suap terkait kewajiban pajak orang pribadi di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ambon ke Pengadilan Tipikor Ambon. Kedua tersangka tersebut yakni, Kepala KPP Ambon, La Masikamba dan Supervisor KPP Ditjen Pajak RI, Sulimin Ratmin.
"Hari ini, KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke PN Ambon untuk 2 orang terdakwa tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Kepala Kantor Pajak Ambon Segera Duduk di Kursi Pesakitan Terkait Kasus Suap
Untuk memudahkan jalannya persidangan, KPK menitipkan dua tersangka tersebut ke Rutan Ambon sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Belum diketahui jadwal persidangan untuk keduanya.