JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba (LMN) dan Supervisor KPP Ditjen Pajak RI, Sulimin Ratmin (SUL).
Keduanya merupakan tersangka penerima suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon. Berkas penyidikan kedua pejabat KPP Ambon tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan pada hari ini dan akan segera disidang dalam waktu dekat.
"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka tersebut. Setelah surat dakwaan disusun, Pengadilan Tipikor Ambon akan menjadwalkan persidangan.