PEKANBARU - Seorang narapidana kasus terorisme bernama Rio Adi Putra menghirup udara segar. Pria asal Bima ini sudah menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara.
Rio keluar dari Lembaga Permasyaratan Kelas IIA Pekanbaru, pada Selasa 12 Februari 2019 pukul 10.00 WIB. Namun proses pembebesan kasus radikalisme mendapat pengawalan ketat dari aparat.
Kepala Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Yulius Sahruza mengatakan setelah melakukan proses admistrasi, pihaknya langsung menyerahkan Rio ke pihak berwenang.
"Prosedurnya, saat akan dilakukan pembebasan kita harus berkordinasi dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hari ini perwakilan memjemputnya. Rio ini bebas murni," kata Yulius kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).