Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Proyek Dana Pinjaman Daerah Lampung Tengah, KPK Periksa 10 Saksi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |09:31 WIB
Usut Suap Proyek Dana Pinjaman Daerah Lampung Tengah, KPK Periksa 10 Saksi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Dalam pengusutan tersebut, KPK memeriksa 10 saksi. Delapan saksi merupakan unsur DPRD Lampung Tengah dan dua lainnya dari pengusaha.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi di SPN Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Delapan orang dari unsur DPRD Lampung Tengah tersebut ialah Bonanza Kesuma; Pindo Sarwoko; Ikade Asian Nafiri; Heri Sugiyanto; Gatot Sugianto; Muhammad Soleh Mukadam; Dedi D Saputra; dan Slamet Anwar.

Sementara dua pengusaha yang diagendakan diperiksa hari ini ialah ‎Manager PT Sorento Nusantara, Tafip Agus Suyono; dan Direktur PT Purna Arena Yuda, Agus Purwanto.

‎"Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak Bupati, pimpinan DPRD, dan swasta," katanya.

ilustrasi

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Selain Achmad Junaidi, KPK menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut ialah Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.

(Baca Juga : KPK Kembali Periksa Rombongan DPRD Lampung Tengah di SPN Polda)

Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : KPK Periksa 9 Legislator Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Dana Pinjaman Daerah)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement