Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Suap 'Ketok Palu' di Jambi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |09:55 WIB
KPK Periksa 7 Saksi Terkait Suap 'Ketok Palu' di Jambi
Sidang (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi ‎terkait kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli, pada hari ini.

Ketujuh saksi tersebut yakni, ‎Anggota Fraksi Golkar DPRD Jambi, Ismet Kahar; ‎Anggota DPRD Jambi, Tartiniah; Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonang alias Ahui; Anggota DPRD Jambi, Parlagutan Nst; Direktur PT Swarnanusa, Lina; dan dua pihak swasta, Norman Robert serta Apif Firmansyah.

 Baca juga: KPK Periksa 12 Anggota DPRD Jambi terkait Suap 'Ketok Palu'

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi di Polda Jambi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

 https://img.okeinfo.net/content/2018/11/05/525/1973676/tiga-terdakwa-kasus-pembakaran-bendera-hti-divonis-10-hari-penjara-B4kzG8qPIE.jpg

Febri menjelaskan, pihaknya telah memeriksa e sasi terkait perkara ini. Kata Febri, pemeriksaan marathon terhadap 25 saksi tersebut untuk menelusuri dugaan aliran d‎ana pada sejumlah pihak di Jambi terkait pengesahan RAPB 2017-2018.

"Kami ingatkan juga para saksi agar bicara benar dalam pemeriksaan. Karena ada resiko hukum jika keterangan yang disampaikan di Penyidikan ataupun Persidangan adalah keterangan palsu," imbuhnya.

 Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Muhammadiyah: Saya Siap Ditahan!

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jamni, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

 Baca juga: Kapuspen Kemendagri: Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit

Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement