JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli. Rencananya pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi.
"Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
(Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Muhammadiyah: Saya Siap Ditahan!)
Ada satu orang yang sudah mengonfirmasi tidak bisa hadir untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi, sisanya masih ada 12 anggota dewan. Mereka adalah Cekman; Parlagutan Nasution; Tadjudin Hasan; Hasani Hamid; Suliyanti; Karyani; H Nasri Umar; Nurhayati; Emi Nopisah; Mauli; Yanti Maria Susanti; serta Sofian Ali.