Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukti Rekaman Sadapan KPK Terhadap Lucas Dianggap Tidak Bernilai Hukum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |20:28 WIB
Bukti Rekaman Sadapan KPK Terhadap Lucas Dianggap Tidak Bernilai Hukum
Foto: Okezone
A
A
A

"Jadi keterangan satu saksi harus dikesampingkan," ucap Said.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement