Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Minta Hakim Berikan Putusan Sela

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |14:13 WIB
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Minta Hakim Berikan Putusan Sela
A
A
A

Ia menambahkan, jawaban dari JPU atas eksepsi sangat tidak memuaskan. Sebab jawabannya tidak sesuai dengan nota keberatan yang diajukan. Seperti nama dalam gugatan disebutkan ada enam pelapor yang berbeda.

Padahal pelapor gugatan perkara pencemaran nama baik hanya ada satu yaitu koalisi bela NKRI. Pihaknya juga kebingungan dengan sebutan acara deklarasi ganti Presiden di Surabaya.

"Karena dalam berkas perkara banyak disebutkan nama acaranya. Kami meminta majelis hakim untuk memberikan putusan sela dengan mengabulkan pengajuan eksepsi, dan menolak jawaban nota keberatan JPU," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement