SURABAYA - Penasehat Hukum Ahmad Dhani menilai jawaban eksepsi yang disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019), dinilai bersifat normatif.
Selain itu juga tidak menyentuh pada esensi hukum. Maka dari itu, penasehat hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim memberikan putusan sela agar mengabulkan pengajuan eksepsi.
Serta menolak jawaban nota keberatan JPU. Sehingga perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani tidak dilanjutkan, melainkan dihentikan.
"Jawaban eksepsi JPU hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh esensi hukum," terang penasehat hukum Ahmad Dhani, Irfan Iskandar, pada wartawan saat dikonfirmasi.
