Pertama, murni bertujuan pamer, bukan pahala. Yang demikian ini dapat membatalkan ibadahnya, karena keabsahan amal bergantung kepada niat. Yang demikian ini bukan tujuan ibadah, tidak terbatas kepada leburnya pahala sehingga kita berpendapat statusnya sama seperti sebelum dilaksanakannya ibadah. Namun, (lebih dari itu), ia makshiat dan berdosa karena hal tersebut, sebagaimana yang ditunjukan oleh beberapa hadits dan ayat Alquran.
Kemudian, kaitannya dengan pahala Salat Jumat, seseorang yang melaksanakan Salat Jumatnya dengan syarat rukun yang terpenuhi saja belum tentu berpahala dan diterima di sisi-Nya.
Apalagi jika melaksanakan Jumatnya dengan niat pamer. Meski hukumnya sah dan boleh, namun tidak mendapat pahala Jumat.
Dalam persoalan ini, Al Imam Al Ghazali kembali menegaskan dalam kitab Ihya’ Ulumid Din juz X halaman 95;
“Yang demikian bila tidak bertujuan pahala. Sedangkan bila bertujuan pahala dan agar dipuji di dalam shalat atau sedekahnya, maka tergolong syirik yang bertentangan dengan ikhlas. Telah kami tuturkan hukumnya dalam bab ikhlas.”