Apa yang dikutip dari beberapa atsar dikuatkan oleh statemennya Said bin Musayyib dan Ubadah bin al-Shamit, sesungguhnya tidak mendapat pahala sama sekali bagi orang yang pamer.
Selain itu, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi juga menegaskan bahwa persoalan pamer ini tidak bisa dianalogkan dengan kasus beribadah yang bertujuan duniawi.
Para ulama juga berbeda pendapat dalam persoalan tersebut, namun untuk persoalan ibadah dengan niat pamer ini ulama sepakat dapat menggugurkan pahala. Sebagaimana tegasnya dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’ juz I halaman 198;
“Ucapan Syekh Khatib dari perkara duniawai, maksudnya selain pamer. Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadits Qudsi, “Aku yang paling tidak butuh disekutukan. Barang siapa yang beramal, ia menyekutukan selainKu di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Ia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu”. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan sejenisnya (bukan niat pamer).”
Dalam kitab Mauizhatul Mu’minin min Ihya’i Ulumid Din juz I halaman 235, Syekh Jamaluddin Al-Qasimi turut mengatakan;