Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Suap PLTU Riau-1

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 Februari 2019 |18:34 WIB
KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Suap PLTU Riau-1
Laode M Syarief.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka suap dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan, penetapan tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Eni Maulani Saragih. Selain itu, lembaga antirasuah juga menemukan indikasi suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka Samin Tan," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Ilustrasi.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih ketika menjabat sebagai Anggota DPR RI Periode 2014-2019 terkait dengan pengurusan PKP2B sejumlah Rp5 miliar.

Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengab Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih pun menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Di mana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.

(Baca juga: Jaksa Bongkar Pesan Singkat Eni Saragih untuk Samin Tan soal Gratifikasi Rp4 M)

Syarief mengatakan dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih. Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

"Transaksi terjadi di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," tutur Syarief.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement