JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan angkat bicara terkait polemik pemberian APBD untuk sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) guna membenahi kampung-kampung kumuh. Kata dia, alasan mengucurkan APBD ke ormas karena menjalankan intruksi yang ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Pemprov DKI mengikuti Perpres Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (15/2/2019).
(Baca Juga: Dana APBD DKI Akan Dikucurkan untuk Ormas: Supaya Anggaran "Menetes" Sampai Bawah)

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ada empat tipe swakelola, di antaranya mengamanatkan pemerintah untuk langsung mengerjakan program, menunjuk pemerintah daerah dan kementerian/lembaga mengerjakan bersama-sama, hingga memungkinkan pemda mengajak ormas maupun masyarakat melaksanakan program pemerintah.