Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Anggota Polda Banten Kena OTT

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 15 Februari 2019 |17:37 WIB
Diduga Bebaskan Tahanan, Oknum Anggota Polda Banten Kena OTT
Ilustrasi Pungli (foto: Shutterstock)
A
A
A

SERANG - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota Polsek Pasar Kemis, Brigadir AY. AY diduga melakukan pungutan liar untuk memebaskan tersangka kasus penadahan barang curian yang sudah ditahan.

Subbid Paminal Bidpropam Polda Banten mengamankan AY pada Kamis 14 Februari 2019 pada pukul 22.40 WIB usai menerima uang sebesar Rp40 juta dari keluarga terduga pelaku tindak pidana penadahan berinisial Ma.

(Baca Juga: 2 Pegawai Dishub Rembang Kena OTT Pungli Uji KIR, Uang Rp21 Juta Disita) 

Brigadir AY yang bertugas di Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polda Banten itu diamankan di ruang kerjanya dan mengamankan barang bukti uang hasil Pungli sebesar Rp40.000.000 yang disimpan di dalam kardus di bawah meja kerjanya.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Saefullah saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa anggotnya diamankan oleh Propam Polda Banten kemarin malam, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolda Banten.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement