Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Santri hingga Koma, 17 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Rus Akbar , Jurnalis-Jum'at, 15 Februari 2019 |21:23 WIB
 Keroyok Santri hingga Koma, 17 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Foto: Okezone
A
A
A

PADANG - Setelah diperiksa 19 orang santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat akhirnya Polres Padang Panjang menetapkan 17 santri sebagai anak pelaku (sebutan tersangka untuk di bawah umur).

17 santri tersebut diduga mengeroyok Robby Alhalim (18) hingga koma, dan masih dirawat di Ruangan Observasi Intensif (ROI) Instalasi Anestesiologi Terapi Intensif di RSUP Dr. M. Djamil Padang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi, status para santri ditetapkan sebagai anak pelaku setelah gelar perkara dan pra-rekonstruksi.

"Sebelumnya, jumlah santri yang diserahkan pihak pondok pesantren ada 19 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Namun untuk dua orang santri lainnya ini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

Penetapan 17 santri itu setelah dilakukan pra-rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara untuk dua orang lagi akan ditindaklanjuti dan pemeriksaan lainnya bagaimana sebenarnya (peran).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement