YOGYAKARTA - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu sudah diatur secara jelas dan tegas sejak lama. Karena aturan berkaitan dengan netralitas tersebut sudah jelas,
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan agar ASN untuk selalu menjaga netralitas dalam Pemilu. Baik pemilu legislatif dan pemilu presiden yang akan dilaksanakan April 2019. Pasalnya, jika sampai ada ASN yang terbukti tidak bisa menjaga netralitas dalam Pemilu bisa dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau soal surat edaran bagi ASN sebetulnya sudah dikeluarkan pada Desember 2018 kemarin. Sebenarnya pelaksanaan Pemilu sudah beberapa kali dilaksanakan, Apalagi setiap Pemilu pasti ada ketentuan supaya TNI, Polri dan ASN untuk menjaga netralitas. Jadi ora sah diwenehi edaran seharusnya mereka uwis (sudah) ngerti. Kalau sampai ada yang terbukti melakukan pelanggaran (tidak netral) secara otomatis resikonya akan ditanggung sendiri,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Minggu (17/2/2019).

(Baca Juga: Amankan Debat Pilpres Kedua, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.981 Personel)