Sementara itu Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengimbau kepada para pelaku parpol untuk ikut berpartisipasi mendorong masyarakat yang belum terdaftar segara mendaftarkan dirinya. Sebab, masih ada waktu pengurusan sampai batas akhir pengurusan 18 Maret 2019 mendatang.
"Saya harap parpol ikut berpartisipai untuk mendorong masyarakat segara mendaftarkan dirinya yang belum terdaftar di DPTb dan DPK," ujar Aswin.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini meminta KPU Tanjungpinang agar teliti dalam mengurus DPTb dan DPK agar ketersedian logostik betul-betul valid.
Bawaslu akan terus mengawasi untuk memastikan warga tetap memilik hak pilihnya. "KPU harus mengakomodir sampai nanti sebelum ditetapkan DPTb 2. Kita ingin menjaga hak pilih pada Pemilu 2019," kata Zaini.
(Edi Hidayat)