Menurut Eka, tawuran dipicu akibat saling ejek antara kelompok gangster Agus Salim 803 dengan Lapangan Burung Allstar di Instagram.
"Jadi gangster Lapangan Burung Allstar menantang kelompok Agus Salim 803 untuk uji nyali, hingga akhirnya berujung tawuran," jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima bilah celurit, satu unit sepeda motor, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara isak tangis terus terlontar dari ibu korban yang tak kuasa menahan duka kehilangan anak tercintanya. Warga Teluk Angsana, Bekasi Jaya, Bekasi Timur itu bahkan jatuh pingsan saat jasad sang anak tiba di masjid untuk disemayamkan. Sebelumnya, jasad korban dibawa terlebih dulu ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.
Begitu pula dengan pihak keluarga yang terus dirundung kesedihan karena kehilangan salah satu anggotanya. Mereka tak percaya jika Fajar harus pergi dengan cara tragis di usia yang sangat muda.