Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jenguk Ahmad Dhani, Prabowo: Ketidakbenaran Hukum Ini Akan Dicatat Sejarah!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |16:43 WIB
Jenguk Ahmad Dhani, Prabowo: Ketidakbenaran Hukum Ini Akan Dicatat Sejarah!
Prabowo menjenguk Dhani. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengunjungi musisi sekaligus Caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).

Kedatangan Prabowo untuk memberikan dukungan dan semangat kepada Dhani, agar kuat menjalani proses hukum. Dia datang ditemani Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sugiono dan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Soepriyatno.

Usai bertemu Dhani, Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalani pentolan Dewa 19 itu.

"Jadi saya sudah bicara dengan ahli hukum, kita sedang berjuang untuk menjalankan proses hukum, tapi yang penting ini direkam oleh sejarah dan sejarah tidak setahun atau dua tahun, tapi sejarah itu ratusan tahun dan akan tetap tercatat," kata Prabowo.

Foto: Ist

Dirinya berpendapat, proses hukum yang menimpa Dhani itu ‘agak berbau politik’. "Ketidakbeneran hukum ini menurut saya ini akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power, Ini adalah mungkin dendam politik atau intimidasi politik," kata Eks Danjen Kopassus.

(Baca juga: Kubu Jokowi: Keliru Jika Kasus Ahmad Dhani Dianggap Kriminalisasi Hukum)

Lebih jauh ia berharap agar para penegak hukum di Indonesia selalu menjunjung tinggi rasa keadilan. Sebab, jika hukum hanya dijadikan alat untuk kepentingan politik, maka Indonesia sebagai sebuah negara akan rusak.

"Dan yang terpenting para penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi hukum karena hukum adalah sakral dan sangat penting dan tanpa hukum negara kita bisa rusak," tutupnya.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis 18 Oktober 2018. Penetapan itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.

Politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata ‘idiot’ pada Minggu 26 Agustus 2018.

Dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019), majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum Dhani. Sebab jaksa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya dinilai sudah jelas dan lengkap, serta tidak kabur. Di samping itu, juga telah disampaikan kronologi dari perkara tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement