Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Jokowi: Keliru Jika Kasus Ahmad Dhani Dianggap Kriminalisasi Hukum

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |13:03 WIB
Kubu Jokowi: Keliru Jika Kasus Ahmad Dhani Dianggap Kriminalisasi Hukum
Ahmad Dhani. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahmad Dhani menjalani sidang perkara pencemaran nama baik di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). Sidang berlangsung cepat sekitar 20 menit, dimulai Pukul 09.20 WIB dan selesai Pukul 09.40 WIB.

Jubir Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengajak semua pihak menghormati proses hukum, tanpa membawa-bawa isu adanya intervensi dari pemerintah terhadap politikus Gerindra itu.

“Ahmad Dhani harus melalui due process of law. Institusi Pengadilan harus kita hormati karena itu bagian dari lembaga kekuasaan hukum yang tidak perlu dilakukan tekanan dan intervensi,” kata Ace dalam rilis yang diterima Okezone.

Foto: Syaiful I/Okezone

Ace menegaskan, pengadilan adalah bagian dari kekuasaan hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk seoran presiden. Pengadilan juga memiliki kemandirian dan independensi dalam memutuskan suatu keputusan hukum.

(Baca juga: Berkaos Tahanan Politik, Ahmad Dhani Jalani Sidang di Surabaya)

“Oleh karena itu, sangat keliru jika kasus yang dialami Ahmad Dhani sebagai kriminalisasi hukum dan berupaya dilakukan tekanan di luar pengadilan,” imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement