Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik. Selain membacakan dakwaan, JPU juga meminta pada majelis hakim agar Dhani berada di Rutan Medaeng.
Majelis hakim menyetujui Dhani ditahan di Rutan Medaeng. Kemudian sidang dilanjutkan pada Selasa 12 Februari dengan agenda nota keberatan.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis 18 Oktober 2018. Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.
Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata ‘idiot’ pada Minggu 26 Agustus 2018.
Pentolan Dewa 19 itu juga divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019. Pasalnya suami Wulan Jamila itu terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
(Qur'anul Hidayat)