JAKARTA - Sebagai institusi yang memfasilitasi perdagangan, Bea Cukai telah melakukan terobosan melalui Rebranding Kawasan Berikat dengan memangkas proses perizinan demi terciptanya peningkatan ekspor dan investasi.
Hal ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Pelayanan perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dengan tujuan untuk meningkatkan investasi di Indonesia dan mendorong ekspor.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bea Cukai mengadakan seminar Rebranding Kawasan Berikat dengan Korea Chamber of Commerce and Industry Indonesia (KOCHAM) dengan maksud memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh manajer perusahaan Kawasan Berikat Korea mengenai implementasi Rebranding Kawasan Berikat.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari 217 perusahaan Kawasan Berikat Korea ini juga bertujuan dalam meningkatkan awareness manajer perusahaan Kawasan Berikat Korea terhadap kegiatan operasional dalam proses bisnis di Kawasan Berikat.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, “Kita berkomitmen untuk mendukung dalam memberikan kebijakan insentif fiskal dan pengawasan pelayanan yang terbaik. Ini adalah salah satu capaian terbaik Bea Cukai yaitu adanya Kawasan Berikat Mandiri”.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KOCHAM, C.K. Song juga mengungkapkan “Indonesia and Korea are twin. I hope we make together. So we can applied this regulation cause the regulation is very efficient and very easy”.
Melalui seminar ini, kedepannya KOCHAM secara aktif terus memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan kepatuhan perusahaan Kawasan Berikat Korea. Selain itu, diharapkan akan semakin banyak perusahaan Korea yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat sehingga meningkatnya nilai investasi perusahaan Korea di Indonesia.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.