JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengejar aset para koruptor dan pengemplang pajak yang disimpan atau disembunyikan di luar negeri lewat Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik.
Hal tersebut diungkapkan KPK setelah Indonesia diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly meneken kesepakatan MLA dengan Konfederasi Swiss, pada 4 Februari 2019.
Baca juga: KPK & BPJS Ketenagakerjaan Teken Nota Kesepahaman Antikorupsi
"Oh iya dong (dikejar). Sebenarnya bukan hanya kasus korupsi, termasuk kasus penggelapan pajak, illegal logging, illegal mining. Jadi kemarinkan MLA-nya itu untuk semua jenis kejahatankan bukan hanya untuk korupsi. Termasuk yah bandar-bandar narkobalah yah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Lama Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
