JAKARTA - Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan empat anak buahnya yakni, Kadis PUPR Bekasi, Jamaludin; Kadis Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kabid Tata Ruang PUPR Bekasi, Neneng Rahmi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kelimanya akan disidang terkait perkara dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Untuk memudahkan jalannya persidangan, kelimanya dipindah dari Rutan di Jakarta ke Lapas di Bandung. Neneng Yasin, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi dipindah ke Lapas Sukamiskin khusus wanita. Sedangkan Jamaludin, Sahat MBJ Nahor dipindah ke Rutan Kebon Waru Bandung.
"Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Bupati Neneng Sudah Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp11 Miliar ke KPK
Rencananya, kata Febri, tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Bupati non-aktif Bekasi dan kroco-kroconya tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung, besok. Selanjutnya, KPK tinggal menunggu agenda persidangan dari PN Bandung.
"Besok, JPU KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," jelasnya.
Selain itu, sambung Febri, besok juga diagendakan pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa perkara suap pengurusan izin Meikarta lainnya. Empat terdakwa yang akan dituntut yakni, DirOps Lippo Group, Billy Sinoro, dua Konsultan, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
"Dari rangkaian proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, KPK telah meyakini terbuktinya dakwaan-dakwaan yang diajukan KPK terhadap 4 terdakwa tersebut," kata Febri.
"Sebagian besar pihak terdakwa telah mengakui, dan jika masih ada yang menyangkal tentang perbuatannya, kami telah hadirkan bukti yang relavan untuk membuktikan Dakwaan KPK," sambungnya.
Baca Juga: Cerita Saling Intai KPK dan Para Terdakwa Kasus Meikarta