JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo menyayangkan sikap calon presiden nomor urut 01 Jokowi yang dinilai menyinggung pribadi Prabowo dengan mengkritisi soal kepemilikan tanah di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Apa yang dilakukan Jokowi dinilai melanggar aturan KPU.
Edhy mengatakan, sebagaimana penjelasan Prabowo lahan tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) bukan milik pribadi Prabowo yang artinya bisa diambil oleh negara.
Baca juga: TKN: Pedagang Telur Asin di Pantura Akan Dapat Fasilitas di Rest Area Tol Trans-Jawa
"Pak Prabowo rela pasang badan mengelola lahan dengan segala keterbatasan, karena beliau tak ingin lahan luas tersebut dikelola oleh pihak asing. Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla, sangat mengerti sejarah pengorbanan pak Prabowo ini," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/2/2019).

Padahal kata Edhy, dari lahan tersebut banyak warga yang dilibatkan dan juga anak-anak di sekitar turut disekolahkan.
Baca juga: KPU Gelar Rapat Evaluasi untuk Perbaikan Debat Ketiga Capres