MAROS - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian berharap Pemerintah Daerah Maros, Sulawesi Selatan mempertahankan area persawahannya. Hingga kini, 26 ribu hektare lahan pertanian di Maros terancam alih fungsi menjadi rumah atau industri.
Ditjen PSP berharap Pemda Maros mengeluarkan regulasi alih fungsi lahan pertanian. Hal itu sudah dilakukan tetangganya, Kabupaten Gowa yang sudah merilis Perda Alih Fungsi Lahan.
"Semoga area persawahan seluas 26 ribu hektare di Maros bisa bertahan untuk digunakan anak cucu kita. Kehidupan itu membutuhkan asupan gizi yang bersumber dari bahan pangan," kata Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy, Rabu 20 Februari 2019.
Menurutnya, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan sia-sia. Warga juga akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharap untuk tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.
"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.