JAKARTA - Penyidik Satgas Antimafia Bola masih terus mendalami peran Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dalam perkara skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Saat ini, pria yang akrab disapa Jokdri itu telah ditetapkan sebagai tersangka penghilangan barang bukti terkait kasus ini.
Ketua Satgas Antimafia Bola Polri, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, Jokdri berpotensi menjadi tersangka pengaturan skor. Mengingat, hal itu tertuang dalam laporan dari pelapor Lasmi.
"Di LP Ibu Lasmi telah terjadi pengaturan skor dan terlihat ada mafia," ucap Hendro kepada Okezone, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Kendati begitu, Hendro menekankan, saat ini pihaknya masih akan fokus menyelesaikan penyidikan penghilangan barang bukti yang menyeret Jokdri. Terlebih dia disebut sebagai aktor intelektual.
"Saat ini tersangka pengrusakan BB, namun terkait dengan LP sebelumnya Banjarnegara Ibu Lasmi," kata Hendro.
(Baca juga: Pengacara: Pemeriksaan Jokdri Terkait Penghancuran Dokumen, Bukan Pengaturan Skor)
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti skandal pengaturan skor. Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Polisi mendapatkan nama Jokdri berdasarkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap terkait dengan kasus perusakan barang bukti. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah, M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.
Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir dan staf Jokdri.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.