Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara: Pemeriksaan Jokdri Terkait Penghancuran Dokumen, Bukan Pengaturan Skor

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 18 Februari 2019 |14:48 WIB
Pengacara: Pemeriksaan Jokdri Terkait Penghancuran Dokumen, Bukan Pengaturan Skor
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono mendatangi Polda Metro Jaya (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen yang hendak dijadikan barang bukti oleh polisi. Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta membantah jika kliennya diperiksa untuk kasus dugaan pengaturan skor.

"(Pengaturan skor) Tidak. Pemeriksaan (Jokdri) terkait penghancuran (dokumen) itu. Pengaturan skor tak ada kaitannya," ucap Andru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Namun sayangnya, dia enggan membeberkan lebih jauh soal kasus penghancuran dokumen tersebut. Dia memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.

"Dokumen itu nanti dijelaskan kepolisian. Tadi belum ada pembicaraan terkait (aktor) intelektual penghancuran itu, tapi hanya gambar secara keseluruhan denah kantor seperti apa karena ada kantornya Komdis di ruang itu. Jadi, digambarkan secara keseluruhan," tuturnya.

Saat disinggung siapa sebenarnya dalang di balik pemusnahan barang bukti, Andru tak mengetahui sekaligus menegaskan bahwa yang berwenang mengusutnya adalah polisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement