Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara: Pemeriksaan Jokdri Terkait Penghancuran Dokumen, Bukan Pengaturan Skor

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 18 Februari 2019 |14:48 WIB
Pengacara: Pemeriksaan Jokdri Terkait Penghancuran Dokumen, Bukan Pengaturan Skor
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono mendatangi Polda Metro Jaya (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

Joko Driyono

"Pemeriksaan sebagai tersangka terkait penghancuran. Tapi, untuk penetapan aktor intelektual penghancuran itu (wewenang) kepolisian, bukan kita," ujarnya.

Jokdri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan terhadap barang bukti skandal pengaturan skor pengaturan sepakbola. Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, Senin ini Jokdri akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus pengrusakan barang bukti. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir dan staf Jokdri.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement