Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengakui kalau dakwaan kasus Ratna Sarumpaet belum dikirim oleh kejaksaan ke pengadilan.
“Perkara Ratna memang belum dilimpahkan ke PN,” kata Guntur.
Menurutnya, memang tidak ada batas waktu untuk pengiriman dakwaan kasus Ratna oleh jaksa ke pengadilan. Namun, jaksa harus ingat juga masa penahanan yang dijalani oleh Ratna.
“Tidak ada (batas waktu), tapi harus diperhatikan kewenangan penahanan pada saat ini oleh kejaksaan,” tandasnya.
Diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.