(Baca Juga: Sempat Koma, Santri Korban Pengeroyokan di Pesantren Meninggal)
“Anggota unit PPA baru bisa menangkap pelaku usai mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali ke warungnya, dan langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kobar untuk diperiksa,” ujar dia.
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Siti mengaku tega menganiaya temannya sendiri lantaran cemburu suaminya Syahrudin dituduh dekat dengan Nila. “Saya cemburu dia (Nila) dekat dengan suami saya,” jawabnya singkat dengan muka marah saat diperiksa penyidik Unit PPA polres Kobar.
(Fiddy Anggriawan )