"Karena korbannya merupakan petani dan tukang servis elektronik yang tak punya, akhirnya negosiasi hingga tercapai kesepakatan nominal Rp15 juta yang dibayarkan dan dokumen lainnya," ujar Sulistyo.
Korbannya dijanjikan akan dilantik sebagai anggota kepolisian pada 31 Januari 2019. Namun melebihi batas waktu yang ditentukan anak korban tak juga mendapat kepastian dilantik. Sadar terkena tipuan, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Gurah.
"Korban baru sadar saat sudah lebih dari waktunya, anaknya belum dilantik. Sementara pelaku tak juga muncul," bebernya dalam rilis di Mapolsek Gurah.
Dari pelaku diamankan 1 lembar ijazah SMA milik anak korban, satu lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran, 1 unit sepeda motor Yamaha MIo Nopol AG 6085 GD, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Revo dengan Nopol AG 4029 HJ, dan 1 unit handphone merek SPC lengkap dengan simcard-nya.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)