
(Baca Juga: Mantan Panglima GAM: Lahan Prabowo Pernah Dikelola Asing, Pekerjanya dari China Semua)
Hal itu, sambungnya, tidak mungkin dilakukan karena ada UU yang melarang. Dalam UU Pemilu capres maupun cawapres dilarang mengundurkan diri, bila itu terjadi didenda Rp5 miliar dan penjara 5 tahun.
"Hoaks masih berkembang, itu saya rasa untuk menggagalkan pemilu. Karena sudah tahu salah masih diproduksi secara terus menerus. Hoaks pengacau pemilu," kata Mahfud.
Pria asal Madura ini menambahkan, pihaknya melakukan gerakan jelajah kebangsaan ini berangkat dari kesadaran akan penting demokrasi. Pemilu adalah wujud nyata dari demokrasi. Ia menginginkan pemilu sebuah pesta demokrasi yang menyenangkan.
"Biasanya pesta menyenangkan, silakan pilih caleg mana yang sesuai dengan hati. Pada dasarnya pemilu untuk memilih pemimpin bersama, jauhi hoaks, hindari golput," ujar Mahfud MD.