SEMARANG - Deklarasi 35 kepala daerah di Jawa Tengah yang diinisiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Hotel Alila Solo, Sabtu 26 Januari, dinyatakan tidak ada pelanggaran Pemilu.
Meski demikian tindakan mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Mengumumkan di dalam pengumuman sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan memberikan status laporan kepada pelapor,” kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, Sabtu (23/2/2019).
Baca Juga: Dipanggil Bawaslu, Ganjar Pranowo Jawab soal Deklarasi Dukung Jokowi

Dia menambahkan, untuk mengungkap kasus tersebut Bawaslu langsung melakukan investigasi ke lapangan dan memeriksa 38 yang terdiri dua orang pelapor, pengelola hotel, serta 35 terlapor. Acara deklarasi tersebut juga telah mengantongi ada STTP yang dikeluarkan oleh Polda untuk acara/kegiatan tersebut dengan Nomor STTP/7/I/2019/Ditintelkam bertanggal 26 Januari 2019.
“Acara digelar di hari Sabtu, di mana sebagian besar Sabtu merupakan hari libur di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun pemkab/pemkot di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil klarifikasi, hanya Pemkab Pati yang masa kerjanya enam hari kerja (hari Sabtu tetap masuk kerja). Bupati dan Wakil Bupati Pati yang ikut hadir dalam acara tersebut mengantongi surat izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah bernomor 273/0001481 tertanggal 25 Januari 2019 Perihal Izin cuti kampanye untuk Bupati dan Wakil Bupati Pati,” tambahnya.
Berdasarkan pada investigasi, klarifikasi dan pengumpulkan data dan bukti para kepala daerah tersebut tidak menggunakan fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel. Atas dasar pertimbangan dari hal-hal tersebut disimpulkan laporan Listiani W (anggota tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Provinsi Jawa Tengah) tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu maupun administratif Pemilu.
“Bahwa jabatan Kepala Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan Kepala Daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok,” katanya.
“Sehingga tindakan para terlapor melakukan deklarasi dukungan kepada Paslon nomor 01 pada hari Sabtu 26 Januari 2019 di Hotel Alila, Surakarta dengan menyatakan sebagaimana dalam video rekaman acara ‘Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Maaruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Ma’ruf Amin’,” katanya.
“Bahwa para terlapor memiliki sikap politik itu pada dasarnya merupakan hak pribadi tetapi karena jabatan Kepala Daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama. Pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu Paslon sehingga melanggar sebagai Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai Kepala Daerah,” katanya lagi.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Sabar Dipanggil Bawaslu
(Edi Hidayat)