JAKARTA – Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet akan segera di sidang pada Kamis 28 Februari 2019, sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang perdana Ratna Sarumpaet.
“Tentu kita sudah siap, kita lihat saja nanti,” kata Warih kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Kata dia, jaksa telah melimpahkan berkas dakwaan aktivisi perempuan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam satu berkas. Dan akan membongkar semua perbuatan yang dilakukan Ratna di persidangan.
“Sudah dilimpahkan. Kita siap. Dakwaannya 1 ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” ujarnya.
(Baca juga: Keluarga Yakin Ratna Sarumpaet Tak Sebar Hoaks)
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet pada Kamis (28/2/2019) sekira jam 09.00 WIB.
Majelis hakim dalam persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1/2019). Kemudian, jaksa melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/2/2019).
Kasus ini berawal dari foto Ratna dengan wajah lebamnya dan beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
(Baca juga: Kejari Jaksel: Dakwaan Ratna Sarumpaet Sudah Selesai & Segera Disidang)
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Awaludin)