Menurutnya, dalam konteks tersebut alangkah baiknya menahan diri untuk tidak mendahului Bawaslu maupun Kepolisian, sebelum hasil penyelidikan atau penyidikan diumumkan.
"Saya hanya berharap agar para politisi tidak membuat situasi semakin panas, berspekulasi dengan asumsi, sebaliknya bijak menunggu proses di Bawaslu maupun Polri," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (25/2/2019).

(Baca juga: Mendagri Tegaskan Siap Lindungi 35 Kepala Daerah di Jateng yang Dukung Jokowi)
Politisi NasDem yang kembali maju sebagai calon legiator dari Dapil Jakarta III itu menambahkan, di dalam UU ASN diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya termasuk, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto; dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.