Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi soal Azan dan LGBT Ditetapkan Tersangka

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |09:43 WIB
3 Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi soal Azan dan LGBT Ditetapkan Tersangka
Ibu-Ibu kampanye ke warga dengan mengatakan jika Jokowi menang LGBT disahkan dan azan dilarang. (Screenshot Youtube)
A
A
A

‎Dalam kasus ini, ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Untuk Undang-Undang Pemilu, mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu)," kata Truno.

(Baca Juga : Polisi Sita HP dari 3 Perempuan Diduga Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement