BANDUNG – Tiga perempuan, yaitu ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang; IP, warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang; dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Mereka diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka menyebut jika Jokowi terpilih kembali tidak akan ada azan berkumandang serta akan dilegalkannya pernikahan sejenis. Saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Polres Karawang.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2/2019).
Dua alat bukti, berupa video dan ponsel masing-masing dari tiga wanita tersebut, diamankan petugas. Untuk kelanjutannya penyidikannya dilakukan di Polres Karawang.
(Baca Juga : Ini 3 Perempuan Diciduk Polisi Diduga Kampanye Jokowi Menang 'LGBT Disahkan dan Adzan Dilarang')