Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Wanita Lakukan Kampanye Hitam Jadi Sorotan Jokowi

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |10:55 WIB
3 Wanita Lakukan Kampanye Hitam Jadi Sorotan Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Ma'ruf, telah berkordinasi dengan kepolisian Polda Jabar dan Bawaslu terkait tiga perempuan yang diamankan polisi dalam kasus kampanye hitam yang menyudutkan Jokowi.

"Saat ini kita serahkan semuanya kepada TKD untuk kordinasi bersama Polda dan Bawaslu," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan, saat di konfirmasi, Selasa (26/2/2019).

Adanya kejadian ini, menurutnya menjadi sorotan Jokowi. Pasalnya ia diminta oleh Ketua TKN Erick Thohir, untuk menindaklanjuti soal adanya video yang beredar yang menyudutkan Jokowi.

"Tidak secara langsung (diminta Jokowi), kemarin saya di Bandung atas arahan ketua TKN, untuk langsung melaporkan kasus ini," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Diserang Kampanye Hitam LGBT & Larangan Azan, TKN: Ini Fitnah Keji Terparah!

Kampanye

‎Sementara itu diketahui, ‎ketiga wanita yang diamankan yakni ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Mereka diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin. Saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Polres Karawang.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya.

Dua alat bukti, berupa video dan ponsel masing-masing dari tiga wanita tersebut, diamankan petugas. Untuk kelanjutannya penyidikannya dilakukan di Polres Karawang.

Baca Juga: 3 Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi soal Azan dan LGBT Ditetapkan Tersangka

Jokowi

‎Dalam kasus ini, ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Untuk Undang-undang Pemilu, mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan Tim Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu)," kata Truno.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement