JAKARTA - Penyidik Polresta Surakarta memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Atas keputusan itu, Slamet meminta polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasusnya. "Kami sedang tunggu SP3-nya," kata Slamet kepada Okezone, Selasa (26/2/2019).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat tim kuasa hukumnya akan ke Polres Surakarta untuk meminta SP3 kasusnya. "Nanti pengacara yang akan urus ke Surakarta," ujar Slamet.

Ia mengapresiasi keputusan pihak kepolisian yang memutuskan untuk menghentikan perkaranya. Hal tersebut membuktikan kalau jajaran Korps Bhayangkara masih menjaga netralitas dalam menyongsong Pemilu 2019.