JAKARTA - Penyidik Polresta Surakarta memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Atas keputusan itu, Slamet meminta polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasusnya. "Kami sedang tunggu SP3-nya," kata Slamet kepada Okezone, Selasa (26/2/2019).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat tim kuasa hukumnya akan ke Polres Surakarta untuk meminta SP3 kasusnya. "Nanti pengacara yang akan urus ke Surakarta," ujar Slamet.

Ia mengapresiasi keputusan pihak kepolisian yang memutuskan untuk menghentikan perkaranya. Hal tersebut membuktikan kalau jajaran Korps Bhayangkara masih menjaga netralitas dalam menyongsong Pemilu 2019.
(Baca juga: Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan, BPN: Memang Bukan Pelanggaran Pemilu)
"Alhamdulillah teriring doa semoga kepolisian tetap profesional," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 Pukul 06.30-10.30 WIB.
(Qur'anul Hidayat)