Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan, BPN: Memang Bukan Pelanggaran Pemilu

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |10:46 WIB
Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan, BPN: Memang Bukan Pelanggaran Pemilu
Slamet Ma'arif. (Foto: Fajar Sodiq/BBC News Indonesia)
A
A
A

JAKARTA – Kepolisian menghentikan penyidikan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).

Merespons hal itu, Juru Bicara Bidang Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean menyatakan, sejak awal kegiatan yang dilakukan Slamet Ma’rif bukanlah sebuah pelanggaran pemilu.

“Sejak awal kita sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh ustadz Slamet Ketua PA 212 bukanlah pelanggaran pemilu,” ujar Ferdinand saat dihubungi Okezone, Selasa (26/2/2019).

(Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Ma'arif)

Bahkan, Polikus partai Demokrat itu menduga penetapan tersangka kepada Slamet untuk menekannya agar tak terlalu atraktif mendukung Prabowo-Sandiaga.

“Justru kami melihat ada upaya menekan Ustadz Slamet agar tidak terlalu atraktif mendukung Prabowo terutama di Solo. Ini dugaan kami dulu,” ujarnya.

Slamet Ma'arif. BBC

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement