Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Ma'arif

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |08:52 WIB
Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Ma'arif
Slamet Ma'arif. (Foto: Fajar Sodiq/BBC News Indonesia)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Polresta Surakarta memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum.

"Iya (penyidikan) dihentikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

(Baca juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan sebagai Tersangka)

Dalam menghentikan kasus tersebut, ucap Agus, ada beberapa alasan yang menjadi dasarnya. Pertama, perbedaan penafsiran makna kampanye dari beberapa ahli dan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement